TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG HAK PATEN

Kamis, 09 Mei 2013

ABSTRAKSI Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-nnegara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia terjadi karena adanya permohonan dari penemu paten, oleh karena itu pendaftaran sangat mutlak dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran dibidang paten. penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hak-hak penemu atau pemegang hak paten yang dilanggar dalam perlindungan paten di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana gambaran perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Paten, Bidang Teknologi. LANDASAN TEORI Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Misalnya kain yang diwarnai dengan malam atau kita kenal sebagai batik, atau seni budaya seperti tari-tarian misalkan Tari Bali yaitu Tari Pendet. Batik dan Tari Pendet adalah contoh budaya Indonesia yang hampir direbut hak patennya oleh negara lain, maka peran undang-undang hak paten sangat lah diperlukan untuk melindungi karya-karya putra dan putri Indonesia. Berikut Undang-undang Hak Paten : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Diantaranya adalah : Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten. 5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. 9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif. 12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut 13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 14. Hari adalah hari kerja. PEMBAHASAN 1. STUDI KASUS: SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal. SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD. SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya. Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum 1. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD 2. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD 3. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD 4. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD 5. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase. 2. Analisis Dari masalah tersebut sudah sangat jelas bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual yang telah diajukan oleh PT SHARP merupakan kekayaan intelektual yang telah dipatenkan / terdaftar di Departemen Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Amerika Serikat berdasarkan 5 (lima) nomor Hak Paten AS, yaitu 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. Dengan demikian, PT SHARP memiliki Hak untuk melindungi hasil dari penelitiannya tersebut yang telah dilindungi dan diakui oleh hukum. Oleh karena itu, PT SHARP melakukan gugatan terhadap PT SAMSUNG yang telah memproduksi dan menjual produk di Amerika Serikat dengan beberapa kategori yang telah dipatenkan oleh PT SHARP tersebut. Pada mulanya PT SHARP melakukan negosiasi dengan PT SAMSUNG terkait dengan masalah Hak Paten Properti hasil penelitian yang dimiliki oleh PT SHARP, namun tindakan negosiasi tidak memberikan hasil positif bagi PT SHARP sehingga pihak yang telah dirugikan tersebut melakukan gugatan perkara hukum untuk melindungi properti intelektualnya tersebut berdasarkan Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum 1. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD 2. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD 3. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD 4. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD 5. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase. DAFTAR PUSTAKA http://diahwulansari56.blogspot.com/2011/04/teori-hak-paten-undang-undang-hak-paten.html http://nanzhuthuisna.blogspot.com/2012/11/sharp-corporation-mengajukan-tuntutan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Powered by Blogger | Support by Fazri