TUGAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG DESAIN INDUTRI

Kamis, 09 Mei 2013

ABSTRAKSI Desain Industri adalah cabang dari Hak Kekayaan Intelektual yang melindungi penampakan luar dari suatu produk. Desain industri dianggap sebagai bagian dari pekerjaan artistik atau perancangan dari suatu produk yang akan diproduksi secara massal. Perlindungan hak desain industri memiliki banyak manfaat bagi sistem perdagangan. Namun, pelaksanaan pendaftaran hak atas desain industri tidak sepenuhnya menggapai masyarakat luas, khususnya masyarakat dari industri kecil. Hal ini sangat kontradiksi dengan mengingat bahwa perlindungan hak desain industri ini merupakan bagian yang penting dalam sistem perdagangan. Dalam perlindungannya hak desain industri diberikan untuk desain industri yang benar – benar baru ataupun perbaikan dari desain yang sudah ada. Dalam kasus sengketa desain industri antara PT.Nobel Carpets dengan PT.Universal Carpet and Rugs yang terjadi adalah pihak PT.Universal Carpet and Rugs mengklaim bahwa pihaknya adalah pemilik hak desain industri pertama dan satu - satunya atas “Karpet Motif Mesjid” dan “Karpet Motif Pilar”. Hal ini merupakan salah satu akibat yang kerap dikeluhkan oleh para pengrajin, khususnya industri kecil, sebagai akibat dari yang belum mendaftarkan desain dari miliknya dalam hak kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Kasus-kasus ini terjadi karena ketidakjelasan peraturan atau ketidakpahaman aparat hukum, termasuk petugas administrasi yang bertugas mengelola HKI. Proses penegakan hukum HKI diharapkan tidak bersikap zalim terhadap pihak yang tidak bersalah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Desain Industri, Industri Kecil. LANDASAN TEORI Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya. 2. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi. 3. Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis. 4. Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan. Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah : 1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru 2. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya 3. Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum : a. Tanggal penerimaan atau b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut : a. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi. b. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan. Subyek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau beberapa orang yang menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat di peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri. Contoh produk yang mendapat perlindungan dari UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri. PEMBAHASAN 1. STUDI KASUS Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif pilar dan karpet dengan motif masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat. Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif pilar dan masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif pilar dan motif masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995. Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid. Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty. 2. ANALISIS Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000). Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah : 1. Asas publisitas 2. Asas kemanunggalan (kesatuan) 3. Asas kebaruan (Novelty) Similiaritas dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari : 1. Barang identik, kreasi mirip. 2. Barang identik, kreasi berbeda. 3. Barang mirip, kreasi mirip. 4. Barang mirip, kreasi identik; 5. Barang berbeda, kreasi mirip. Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing. Dalam kasus ini, penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty. DAFTAR PUSTAKA http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/desain-industri-haki.html http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146984

ABSTRAKSI Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-nnegara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia terjadi karena adanya permohonan dari penemu paten, oleh karena itu pendaftaran sangat mutlak dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran dibidang paten. penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hak-hak penemu atau pemegang hak paten yang dilanggar dalam perlindungan paten di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana gambaran perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Paten, Bidang Teknologi. LANDASAN TEORI Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Misalnya kain yang diwarnai dengan malam atau kita kenal sebagai batik, atau seni budaya seperti tari-tarian misalkan Tari Bali yaitu Tari Pendet. Batik dan Tari Pendet adalah contoh budaya Indonesia yang hampir direbut hak patennya oleh negara lain, maka peran undang-undang hak paten sangat lah diperlukan untuk melindungi karya-karya putra dan putri Indonesia. Berikut Undang-undang Hak Paten : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Diantaranya adalah : Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten. 5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. 9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif. 12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut 13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 14. Hari adalah hari kerja. PEMBAHASAN 1. STUDI KASUS: SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal. SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD. SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya. Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum 1. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD 2. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD 3. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD 4. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD 5. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase. 2. Analisis Dari masalah tersebut sudah sangat jelas bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual yang telah diajukan oleh PT SHARP merupakan kekayaan intelektual yang telah dipatenkan / terdaftar di Departemen Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Amerika Serikat berdasarkan 5 (lima) nomor Hak Paten AS, yaitu 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD. Dengan demikian, PT SHARP memiliki Hak untuk melindungi hasil dari penelitiannya tersebut yang telah dilindungi dan diakui oleh hukum. Oleh karena itu, PT SHARP melakukan gugatan terhadap PT SAMSUNG yang telah memproduksi dan menjual produk di Amerika Serikat dengan beberapa kategori yang telah dipatenkan oleh PT SHARP tersebut. Pada mulanya PT SHARP melakukan negosiasi dengan PT SAMSUNG terkait dengan masalah Hak Paten Properti hasil penelitian yang dimiliki oleh PT SHARP, namun tindakan negosiasi tidak memberikan hasil positif bagi PT SHARP sehingga pihak yang telah dirugikan tersebut melakukan gugatan perkara hukum untuk melindungi properti intelektualnya tersebut berdasarkan Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum 1. USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD 2. USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD 3. USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD 4. USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD 5. USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase. DAFTAR PUSTAKA http://diahwulansari56.blogspot.com/2011/04/teori-hak-paten-undang-undang-hak-paten.html http://nanzhuthuisna.blogspot.com/2012/11/sharp-corporation-mengajukan-tuntutan.html

Powered by Blogger | Support by Fazri